KARYA ILMIAH DAN PLAGIAT
MAKALAH
Oleh:
Moh. Syaifuddin
(140903102018)
JURUSAN USAHA PERJALANAN WISATA
FAKULTAS LMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perguruan
tinggi merupakan lembaga tingkat tertinggi dalam bidang akademik atau
pendidikan. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, pengajar prguruan
tinggi disebut dosen, dan pejabat tertinggi perguruan tinggi disebut rektor.
Perguruan tetinggi dibedakan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan pergruan
tinggi swasta (PTS).
Perguruan
tinggi di Indonesia dapat berbentuk akademi, institusi, politeknik, seolah
tinggi, dan universitas. Jenjang yang ada dipeguruan tinggi meliputi diploma
(D1, D2, D3,D4), sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).
Setiap
akademisi yang ada di perguruan tinggi tentu tidak asing dengan karya illmiah.
Karya illmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil
penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim
dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh
masyarakat keilmuan. Macam-macam karya ilmiah dapat meliputi artikel ilmiah
populer, artikel ilmiah, makalah, laporan tugas, skripsi, tesis, atau
disertasi. Dalam penulisan karya ilmiah, terkadang penulis tidak lepas dari
tindakan plagiat.
1.2 Permasalahan
a. Apa
itu tindakan plagiat ?
b. Contoh-contoh
kasus plagiat.
c. Sanksi
apa saja yang diberikan atas tindakan plagiat?
d. Bagaimana
cara menanggulangi plagiat
1.3 Manfaat dan Tujuan
a.
Sebagai sarana penambah wawasan apa itu
plagiat.
b.
Memberikan contoh beberapa kasus yang
berkaitan dengan plagiat.
c.
Untuk mengetahui sanksi apa saja atas
tindakan plagiat.
d.
Sebagai sarana bagaimana cara kita
menghindari plagiat.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Plagiat
Plagiat adalah suatu tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri
karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan hasil karya milik sendiri.sedangkan karya ilmiah (bahasa
Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan
diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah
dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika
keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dan pelaku
tindakan plagiat disebut plagiator. (http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa plagiat pada
karya ilmiah merupakan tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik
orang lain yang bersifat ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan
praktikum, skripsi, tesis, dll.
Ada dua macam tindakan plagiat yang dijumpai dalam karya
tulis ilmiah, yaitu plagiarisme tidak sengaja (inadvertent plagiarism)
dan plagiarisme yang disengaja (deliberate plagiarism). Plagiarisme
tidak disengaja adalah plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy)
penulis terhadap perkembangan ilmu yang menjadi bidang spesialisasinya.
Plagiarisme tidak disengaja dapat pula terjadi akibat ketidakpahaman penulis
dalam melakukan pengutipan dan penulisan sumber kepustakaan. Sementara itu,
plagiariasme yang disengaja adalah perbuatan yang secara sengaja menjiplak
karya ilmiah orang lain untuk dipublikasikan sebagai hasil karya sendiri. Baik
tidak disengaja maupun disengaja, suatu plagiat tetaplah dipandang dan
diperlakukan sebagai plagiat, apapun alasan yang dikemukakan oleh pelakunya. (Prof.
Dr. Ir. H. Zulkarnain, M.Hort.Sc: Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam
Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah.)
Bagi kalangan akademisi (mahasiswa) banyak yang tidak
menyadari bahwa beberapa tindakan searching yang kemudian dilanjutkan dengan
copy paste yang bertujuan untuk penulisan karya ilmiah merupakan contoh
tindakan plagiat. Beberapa tindakan yang bisa dikatakan sebagai plagiat antara
lain sebagai berikut:
1.
|
Copy paste. Copy paste merupakan tindakan penyalinan
hasil karya milik orang lain yang diakukan secara searching dunia maya.
|
2.
|
Mengubah nama pengarang dari suatu karya orang lain.
|
3.
|
Menyalin persis hasil karya orang lain.
|
4.
|
Menggunakan pendapat atau ide orang lain tanpa
mencantumkan sumber aslinya.
|
5.
|
Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan
menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik
karya/hasil penelitian tersebut.
|
6.
|
Membeli hasil karya orang lain yang kemudian
disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya ilmiah.
|
7.
|
Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa
seizin dari pemilik asli.
|
2.2
Contoh Kasus Plagiat
a. Chairil Anwar
Penyair ini pernah
dituduh telah melakukan penjiplakan suatu karya tulis. Tuduhan
tersebut dikeluarkan oleh Hans Bague
Jassin melalui tulisannya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul Karya
Asli, Saduran, dan Plagiat yang membahas tentang puisi Kerawang-Bekasi. Adapun
Jassin (bergelar Paus
Sastra
Indonesia) itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers
karya Archibald MacLeish, penyair
Amerika
Serikat.
b.
Siti Fadilah Supari
Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Siti Fadilah Supari. Dirinya pernah mendapat
tuduhan sebagai seorang plagiat. Tulisan Fadilah yang berjudul Cholesterol-Lowering
Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in
Patients with Hypercholesterolamia ketika seminar
di Pusat Jantung Nasional
Harapan
Kita, Jakarta
pada tanggal
29 Oktober
2002. Apa yang dia tulis
mirip dengan karya James W. Anderson berjudul
Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet
Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American
Journal of Clinical Nutrition. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat).
c. Anggito
Abimanyu
Sindonews.com (Senin, 17 Februari 2014 − 16:00 WIB). Dosen
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Anggito Abimanyu telah menyampaikan permohonan
pengunduran dirinya sebagai dosen UGM. Permohonan tersebut disampaikan Anggito
terkait tuduhan plagiat tulisan artikel disalah satu koran nasional.
Anggito
dituduh menjiplak karya tulis Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. Tulisan atas
nama Anggito tersebut tayang pada 10 Februari 2014 lalu dengan judul Gagasan
Asuransi Bencana. Secara resmi pada wartawan di UC UGM Senin (17/2), Anggito
mengaku telah melakukan kesalahan pengutipan referensi dalam sebuah folder di
komputer pribadinya.
"Artikel
saya kirim sendiri melalui komputer pribadi saya. Saya akui saya telah
melakukan kesalahan, saya khilaf. Pengunduran diri saya ini demi mempertahankan
kredibilitas UGM sebagai universitas dengan komitmen pada nilai-nilai
kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik, “ ujar Anggito, Senin (17/2/2014).
Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tersebut juga menyatakan penyesalan dan permintaan maafnya pada Rektor dan civitas akademika UGM, Dekan dan para dosen FEB UGM, mahasiswa dan alumni UGM, termasuk pada Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan.
"Proses selanjutnya, saya serahkan pada UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan campur tangan dan akan memprioritaskan berjalannya proses ini dari semua pekerjaan saya karena ini menyangkut kredibilitas UGM," imbuhnya.
Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tersebut juga menyatakan penyesalan dan permintaan maafnya pada Rektor dan civitas akademika UGM, Dekan dan para dosen FEB UGM, mahasiswa dan alumni UGM, termasuk pada Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan.
"Proses selanjutnya, saya serahkan pada UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan campur tangan dan akan memprioritaskan berjalannya proses ini dari semua pekerjaan saya karena ini menyangkut kredibilitas UGM," imbuhnya.
d. Dosen UPI
TEMPO.CO, Bandung
- Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung karena kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak
ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata Cecep Darmawan lewat
pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret 2012.
Menurut Cecep, masalah
itu berawal dari catatan kaki pada naskah ajuannya untuk meraih jabatan guru
besar dua tahun silam. Karya tulis itu dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa
Indonesia. Tebalnya 18 halaman. Pada sebagian kecil alinea dalam naskah
berbahasa Inggris, kata Direktur Kemahasiswaan UPI itu, ada catatan kaki sumber
kutipan yang luput dimasukkan. “ Padahal di naskah aslinya lengkap, ” kata dia.
Penulisan itu dibantu
seorang kawannya yang menerjemahkan naskah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa
Inggris. Adapun sebagian besar kutipan, ujar dia, sudah sesuai kaidah. Namun,
sidang Senat Akademik UPI tetap memutuskan Cecep dan dua orang doktor lainnya
menjiplak. Sanksi kesalahan itu berupa penurunan pangkat dan jabatan, serta
menggugurkan kenaikan promosi guru besar ketiganya.
e. Doktor Memble ITB
Kisah kelam jiplak-menjiplak karya
tulis juga pernah menghampiri Institut Teknologi Bandung (ITB). Praktik plagiat
di kampus yang terkenal sebagai lumbung teknokrat Indonesia itu dilakukan oleh
Mochammad Zuliansyah. Dia saat itu sedang memburu titel doktor dengan menempuh
pendidikan di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ankatan 2006.
Guna meraih gelar doktor, Zuliansyah
menulis disertasi berjudul "Model Topologi Geometri Spasial 3
Dimensi." Sialnya, disertasi jiplakan itu malah telah disetujui pada 1
Agustus 2008, dan dia sempat dinyatakan lulus program Doktor
Bodohnya, Zuliansyah malah nekat
mengikutsertakan disertasi hasil mencontek itu dalam acara Konferensi Internasional
Cybernetics dan Sistem Intelejensia perkumpulan Institut Insinyur Listrik dan
Elektro (Institute Electrical and Electronics Engineers-IEEE International
Conference on Cybernetics and Intelligent Systems) di Chengdu, China, pada 21
sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu Zuliansyah terungkap.
Setelah dibaca dan diamati
baik-baik, menurut panitia disertasi Zuliansyah terbukti menjiplak. Bahkan
kategorinya level 1 alias paling berat. Ternyata, pada 2000 tulisan Zuliansyah
itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam
disertasi Dr. Siyka Zlatanova dari Universitas Teknologi Graz, Austria,
berjudul '3D GIS for Urban Development.' Siyka mempresentasikan disertasinya
pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application,
DEXA 2000.
Menurut panitia, disertasi
Zuliansyah sama persis dengan milik Siyka. Setelah kabar itu sampai ke tanah
air, maka gemparlah jagat akademisi. Masalahnya yang dihantam perkara itu
adalah ITB, yang puluhan tahun dianggap mencetak ilmuwan mumpuni. Kepercayaan
itu pun seketika sirna lantaran nila setitik. Zuliansyah juga mesti meminta
maaf kepada Siyka dan IEEE secara tertulis. Jelaslah perbuatannya mencoreng nama
Indonesia di dunia keilmuan (http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html).
2.3
Sanksi Tindakan Plagiat
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 mengatur tingkatan sanksi dari
yang paling ringan sampai paling berat bagi pelaku plagiat sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 12 sebagai berikut:
1. Apabila yang
terbukti melakukan plagiat adalah mahasiswa, maka sanksi yang dijatuhkan dapat
berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian hak sebagai mahasiswa;
d.
pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa;
e.
pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f.
pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
g.
pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen, maka
sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan pemberian hak dosen;
d.
penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional;
e. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar bagi
yang memenuhi syarat;
f. pemberhentian dengan
hormat dari status sebagai dosen;
g. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai
dosen;
h. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi
yang bersangkutan.
3. Apabila yang
terbukti melakukan plagiat adalah dosen dengan jabatan akademik/fungsional Guru
Besar, maka dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi tambahan berupa
pemberhentian dari jabatannya sebagai Guru Besar (Zulkarnain,2012).
a.
Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan
gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya
akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas);
b.
lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang
lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) (Pasal 70 UU Sisdiknas) (http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis).
2.4
Cara Menaggulangi Plagiat
Sebagai
upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan
tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang
dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan
(dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat,
dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya
tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama,
pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang
dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya
ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau
portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain
kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat
dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiat yang dilakukan secara
tidak disengaja antara lain senantiasa taat asas pada gaya selingkung, melakukan
pengutipan (menyitir) secara langsung, kemudian melakukan parafrasa terhadap
kutipan yang dirujuk.
1.
Gaya Selingkung
Setiap
institusi akademik dan lembaga penerbitan berkala ilmiah yang terakreditasi dan
bereputasi internasional pasti memiliki Gaya Selingkung penulisan artikel.
Secara ringkas biasanya gaya selingkung tersebut dicantumkan pada setiap akhir
nomor suatu penerbitan, berupa Petunjuk Bagi Penulis atau Instruction for
Authors.
Oleh karena setiap
berkala ilmiah menerapkan gaya selingkung sendiri, maka hendaknya penulis
naskah benar-benar memperhatikan gaya selingkung tersebut. Hal ini dimaksudkan
untuk membantu Tim Editor dan Mitra Bestari dalam menseleksi dan mengevaluasi
artikel tersebut. Suatu artikel yang dengan sempurna mengikuti gaya selingkung
yang berlaku, maka akan semakin cepat proses penelaahannya dan semakin besar
peluang untuk diterbitkan dalam waktu singkat, sepanjang secara substantif
artikel tersebut telah memenuhi persyaratan untuk publikasi. Sebaliknya, suatu
artikel yang tidak mengikuti gaya selingkung akan dikembalikan untuk diperbaiki
sesuai ketentuan, atau bahkan ditolak bila substansinya tidak memenuhi syarat.
2.
Menyitir Langsung
Yang
dimaksud dengan menyitir langsung adalah menyalin seluruh isi paragraf, seluruh
kalimat atau satu (atau beberapa) frase secara langsung dan menuliskannya
kembali (copy and paste, copas) di antara dua tanda petik. Akan tetapi
kutipan langsung dalam suatu tulisan harus menduduki porsi yang logis, sehingga
tulisan tersebut bukan sekedar kliping dari beberapa sumber tulisan. Ide
(gagasan) dari penulis tetap menempati porsi utama yang lebih besar daripada
ide pendukung yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Paragaf, kalimat ataupun
frase boleh dikutip secara langsung apabila berada dalam situasi berikut:
a. parafrasa
terhadap sumber asli dapat menimbulkan salah penafsiran, misalnya kata-kata
atau kalimat dalam produk hukum positif atau perundang-undangan atau
asumsi-asumsi yang melandasi prosedur statistik yang spesifik;
b. area
catatan kaki (footnote) tidak mencukupi bagi penulis untuk untuk
menuliskan seluruh kalimat yang disitir;
c. rumus
matematika, statistika, astronomi, dan rumus-rumus ilmiah lain, serta dalil,
teori atau hukum ilmiah;
d. ayat-ayat
yang berasal dari kitab suci (Al Qur’an, Injil, dan lain-lain) atau bunyi
hadist-hadist;
e. gagasan
atau ide dari penulis lain (yang dikutip) yang ingin dikomentari atau dibantah
atau dikritisi;
f. kalimat
atau kata-kata asli pengarang yang telah diungkapkan secara ringkas dan sangat
meyakinkan, sehingga tidak mungkin lagi untuk melakukan parafrasa terhadap kalimat
atau kata-kata tersebut;
3. Parafrasa
Parafrasa
adalah suatu upaya mengungkapkan kembali suatu pernyataan, baik berupa dari
satu paragraf maupun satu kalimat, menjadi bentuk paragraf atau kalimat lain
tanpa merubah makna (ide/gagasan) yang terkandung di dalamnya. Prafrasa
dapat dilakukan dalam satu bahasa atau dari bahasa satu ke bahasa lain
(diterjemahkan dan langsung diparafrasakan). Parafrasa dapat dikatakan sebagai
suatu bentuk penyitiran tidak langsung (perlu diingat: tatakalimat dan/atau
kosa kata yang digunakan berbeda dari aslinya). Berbeda dengan penyitiran
langsung, penulisan parafrase tidak memerlukan tanda petik.
Bagi
seorang dosen/peneliti, melatih keterampilan membuat parafrasa adalah suatu
upaya yang sangat penting untuk menghasilkan karya ilmiah bermutu yang bebas
dari unsur-unsur plagiarisme. Dalam banyak hal, khususnya di bidang ilmu
eksakta, parafrase lebih baik dan lebih banyak dilakukan daripada penyitiran
langsung. Kelebihan penggunaan parafrasa adalah dapat membantu penulis
meningkatkan kreativitas redaksionalnya dan mengendalikan kecenderungan untuk
tidak terlalu banyak mengutip yang dikhawatirkan akan berujung pada
plagiarisme.
Dalam
membuat suatu tulisan ilmiah menggunakan parafrasa, seorang penulis harus mampu
mengungkapkan kembali bagian yang dikutip dengan gaya bahasanya sendiri tanpa
mengubah makna yang terkandung di dalam kutipan tersebut. Untuk itu, penulis
perlu membaca dan memahami isi sumber kutipan secara menyeluruh dan rinci,
sehingga dapat difahami maknanya dan akan mudah menuliskannya kembali dengan
gaya bahasa dan kalimat sendiri. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang dapat
diikuti dalam melakukan parafrasa:
a. sumber kepustakaan
yang akan disitir hendaknya dibaca secara berulang-ulang dan seksama sehingga substansi ide/gagasannya
benar-benar teridentifikasi dan dapat dipahami;
b. substansi
ide/gagasan yang berhasil diidentifikasi selanjutnya ditulis kembali dengan gaya bahasa sendiri tanpa melihat
sumber aslinya untuk menghindari ”kontaminasi” kosa kata;
c. periksa kembali tatabahasa dari tulisan hasil parafrasa
dan perbaiki (bila diperlukan) sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik
dan benar, lalu sandingkan dengan sumber aslinya untuk melihat apakah masih ada
kemiripan tatabahasa (redaksional);
d. bila diperlukan,
minta bantuan seorang kolega untuk membaca naskah tulisan yang telah dibuat agar mendapatkan second
opinion yang adil.
Parafrase
akan sangat membantu penulis (dosen dan mahasiswa) memahami apa yang telah
dibaca dan dikutip, sehingga akan mempermudah dalam menjawab setiap pertanyaan
yang diajukan yang terkait dengan materi tulisannya. Oleh karena itu, parafrasa
bukan hanya sekedar meringkas gagasan/ide dari tulisan orang lain, namun dapat
pula berarti mengembangkan ide/gagasan penulis lain.
Melakukan
parafrasa tidak sama dengan mengedit; dengan kata lain, mengedit bukan
melakukan parafrasa. Namun demikian, baik mengedit maupun melakukan parafrasa
keduanya melibatkan ”permainan kata-kata” dan menuntut perbendaharaan kosakata
serta pemahaman tatabahasa yang baik dari seorang penulis. Beberapa teknik yang
dapat dimanfaatkan untuk melakukan parafrasa adalah:
a. Menggunakan
sinonim untuk mengubah kalimat, misalnya:
·
Penggunaan air tanah secara berlebihan akan
menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·
Penggunaan air tanah secara tidak terkendali
akan menimbulkan bencana kekeringan untuk jangka waktu yang lama.
b. Merubah bentuk
kata, misalnya:
·
Penggunaan air tanah secara berlebihan akan
menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·
Bencana kekeringan yang berkepanjangan dapat
terjadi akibat penggunaan air tanah secara berlebihan.
3. Merubah bentuk
kalimat dari aktif ke pasif atau sebaliknya, misalnya:
·
Penggunaan air tanah secara berlebihan akan
menyebabkan kekeringan yang;
·
Kekeringan yang berkepanjangan dapat disebabkan
oleh penggunaan air tanah yang berlebihan.
4. Menggunakan
dan/atau merubah kata hubung, misalnya:
·
tetapi (akan tetapi)
·
di lain pihak
·
sementara itu
·
oleh karena itu (oleh sebab itu)
(Zulkarnain,2012).
Penanggulangan plagiat oleh
mahasiswa:
a. dalam hal diduga telah terjadi
plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan
antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga
merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa;
b. ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang
untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga
telah dilakukan mahasiswa;
c. mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan
melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian;
d. apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi
plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada
mahasiswa sebagai plagiator;
e. apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak
dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada
mahasiswa yang diduga melakukan plagiat. (http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101).
BAB
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Plagiat adalah suatu tindakan meniru,
menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan
hasil karya milik sendiri. Sedangkan karya ilmiah adalah laporan tertulis dan
diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah
dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika
keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dari dua
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa plagiat pada karya ilmiah merupakan
tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain yang bersifat
ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan praktikum, skripsi, tesis, dll.
Sebab-sebab plagiat antara lain copy paste, mengubah nama
pengarang dari suatu karya orang lain, menyalin persis hasil karya orang lain, menggunakan
pendapat atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber asliya, menuliskan hasil
penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan
sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut, membeli hasil karya
orang lain yang kemudian disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya
ilmiah, dan mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari
pemilik asli.
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku plagiat adalah dari
teguran, peringatan tulis, pembatalan ijazah, penurunan pangkat, denda uang Rp
200.000.000,00 dll.
Sedangkan
penanggulangannya yaitu dengan melakukan gaya selingking, menyitir, parafrasa
(saat proses pembuatan karya ilmiah) hingga penanggulangan oleh mahasiswa itu
sendiri yang tertera dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010.
3.2
Saran
Dalam
penulisan suatu karya ilmiah, tentu tidak lepas dari bayang-bayang tindakan
plagiat. Oleh karena itu dalam penulisan karya ilmiah selanjutnya kita harus :
1. Memperhatikan
apa itu plagiat, agar karya ilmiah yang kita ciptakan tidak mengandung unsur
plagiat.
2.
Dalam penulisan karya ilmiah sebaiknya diberi
unsur-unsur tambahan (seperti apa yang dibahas dalam materi makalah) agar kita
tahu apa yang kita lakukan agar karya
yang kita ciptakan tidak mengandung unsur plagiat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2014. Plagiat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat
Anonim. 2014. Karya ilmiah. http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
Jaya, T. S. 2014. Plagiarisme Dalam Bidang Akademik. http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101
Ratih Keswara. 2014. Kasus plagiat, Anggito Abimanyu mundur dari UGM. http://m.sindonews.com/read/836509/22/kasus-plagiat-anggito-abimanyu-mundur-dari-ugm
Saptohutomo, A. P. 2014. 5 Kasus plagiarisme yang mengguncang dunia akademik. http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html
Sunyoto.2011. Menghindari Plagiarisme dalam karya tulis. http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis
Siswandi, A. 2014. Pengakuan Dosen Kasus Plagiat UPI. http://m.tempo.co/read/news/2012/03/03/079387741/Pengakuan-Dosen-Kasus-Plagiat-UPI
Zulkarnain, 2012. Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam
Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Jambi : Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Lembaga Penelitian
Universitas Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar