Kamis, 27 November 2014

KARYA ILMIAH DAN PLAGIAT




images.jpg
KARYA ILMIAH DAN PLAGIAT

MAKALAH










Oleh:
Moh. Syaifuddin    (140903102018)





JURUSAN USAHA PERJALANAN WISATA
FAKULTAS LMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2014









BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perguruan tinggi merupakan lembaga tingkat tertinggi dalam bidang akademik atau pendidikan. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, pengajar prguruan tinggi disebut dosen, dan pejabat tertinggi perguruan tinggi disebut rektor. Perguruan tetinggi dibedakan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan pergruan tinggi swasta (PTS).
Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk akademi, institusi, politeknik, seolah tinggi, dan universitas. Jenjang yang ada dipeguruan tinggi meliputi diploma (D1, D2, D3,D4), sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).
Setiap akademisi yang ada di perguruan tinggi tentu tidak asing dengan karya illmiah. Karya illmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Macam-macam karya ilmiah dapat meliputi artikel ilmiah populer, artikel ilmiah, makalah, laporan tugas, skripsi, tesis, atau disertasi. Dalam penulisan karya ilmiah, terkadang penulis tidak lepas dari tindakan plagiat.

1.2  Permasalahan
a.    Apa itu tindakan plagiat ?
b.    Contoh-contoh kasus plagiat.
c.    Sanksi apa saja yang diberikan atas tindakan plagiat?
d.   Bagaimana cara menanggulangi plagiat


1.3  Manfaat dan Tujuan
a.         Sebagai sarana penambah wawasan apa itu plagiat.
b.        Memberikan contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan plagiat.
c.         Untuk mengetahui sanksi apa saja atas tindakan plagiat.
d.        Sebagai sarana bagaimana cara kita menghindari plagiat.




BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Plagiat
Plagiat adalah suatu tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan hasil karya milik sendiri.sedangkan karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dan pelaku tindakan plagiat disebut plagiator. (http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa plagiat pada karya ilmiah merupakan tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain yang bersifat ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan praktikum, skripsi, tesis, dll.
Ada dua macam tindakan plagiat yang dijumpai dalam karya tulis ilmiah, yaitu plagiarisme tidak sengaja (inadvertent plagiarism) dan plagiarisme yang disengaja (deliberate plagiarism). Plagiarisme tidak disengaja adalah plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) penulis terhadap perkembangan ilmu yang menjadi bidang spesialisasinya. Plagiarisme tidak disengaja dapat pula terjadi akibat ketidakpahaman penulis dalam melakukan pengutipan dan penulisan sumber kepustakaan. Sementara itu, plagiariasme yang disengaja adalah perbuatan yang secara sengaja menjiplak karya ilmiah orang lain untuk dipublikasikan sebagai hasil karya sendiri. Baik tidak disengaja maupun disengaja, suatu plagiat tetaplah dipandang dan diperlakukan sebagai plagiat, apapun alasan yang dikemukakan oleh pelakunya. (Prof. Dr. Ir. H. Zulkarnain, M.Hort.Sc: Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah.)
Bagi kalangan akademisi (mahasiswa) banyak yang tidak menyadari bahwa beberapa tindakan searching yang kemudian dilanjutkan dengan copy paste yang bertujuan untuk penulisan karya ilmiah merupakan contoh tindakan plagiat. Beberapa tindakan yang bisa dikatakan sebagai plagiat antara lain sebagai berikut:
1.
Copy paste. Copy paste merupakan tindakan penyalinan hasil karya milik orang lain yang diakukan secara searching dunia maya.
2.
Mengubah nama pengarang dari suatu karya orang lain.
3.
Menyalin persis hasil karya orang lain.
4.
Menggunakan pendapat atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5.
Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6.
Membeli hasil karya orang lain yang kemudian disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya ilmiah.
7.
Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemilik asli.




2.2 Contoh Kasus Plagiat
            Beberapa tokoh Indonesia yang pernah diduga menjadi plagiat diantaranya adalah:
a. Chairil Anwar
 Penyair ini pernah dituduh telah melakukan penjiplakan suatu karya tulis. Tuduhan tersebut dikeluarkan oleh Hans Bague Jassin melalui tulisannya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat yang membahas tentang puisi Kerawang-Bekasi. Adapun Jassin (bergelar Paus Sastra Indonesia) itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, penyair Amerika Serikat.

b. Siti Fadilah Supari
Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Siti Fadilah Supari. Dirinya pernah mendapat tuduhan sebagai seorang plagiat. Tulisan Fadilah yang berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia ketika seminar di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2002. Apa yang dia tulis mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat).

c. Anggito Abimanyu
Sindonews.com (Senin,  17 Februari 2014  −  16:00 WIB). Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Anggito Abimanyu telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai dosen UGM. Permohonan tersebut disampaikan Anggito terkait tuduhan plagiat tulisan artikel disalah satu koran nasional.
Anggito dituduh menjiplak karya tulis Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. Tulisan atas nama Anggito tersebut tayang pada 10 Februari 2014 lalu dengan judul Gagasan Asuransi Bencana. Secara resmi pada wartawan di UC UGM Senin (17/2), Anggito mengaku telah melakukan kesalahan pengutipan referensi dalam sebuah folder di komputer pribadinya.
"Artikel saya kirim sendiri melalui komputer pribadi saya. Saya akui saya telah melakukan kesalahan, saya khilaf. Pengunduran diri saya ini demi mempertahankan kredibilitas UGM sebagai universitas dengan komitmen pada nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik, “ ujar Anggito, Senin       (17/2/2014).
       Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tersebut juga menyatakan penyesalan dan permintaan maafnya pada Rektor dan civitas akademika UGM, Dekan dan para dosen FEB UGM, mahasiswa dan alumni UGM, termasuk pada Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan.
       "Proses selanjutnya, saya serahkan pada UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan campur tangan dan akan memprioritaskan berjalannya proses ini dari semua pekerjaan saya karena ini menyangkut kredibilitas UGM," imbuhnya.


d. Dosen UPI
TEMPO.CO, Bandung - Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung karena  kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata Cecep Darmawan lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret 2012.
Menurut Cecep, masalah itu berawal dari catatan kaki pada naskah ajuannya untuk meraih jabatan guru besar dua tahun silam. Karya tulis itu dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Tebalnya 18 halaman. Pada sebagian kecil alinea dalam naskah berbahasa Inggris, kata Direktur Kemahasiswaan UPI itu, ada catatan kaki sumber kutipan yang luput dimasukkan. “ Padahal di naskah aslinya lengkap, ” kata dia.
Penulisan itu dibantu seorang kawannya yang menerjemahkan naskah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Adapun sebagian besar kutipan, ujar dia, sudah sesuai kaidah. Namun, sidang Senat Akademik UPI tetap memutuskan Cecep dan dua orang doktor lainnya menjiplak. Sanksi kesalahan itu berupa penurunan pangkat dan jabatan, serta menggugurkan kenaikan promosi guru besar ketiganya.

e. Doktor Memble ITB
Kisah kelam jiplak-menjiplak karya tulis juga pernah menghampiri Institut Teknologi Bandung (ITB). Praktik plagiat di kampus yang terkenal sebagai lumbung teknokrat Indonesia itu dilakukan oleh Mochammad Zuliansyah. Dia saat itu sedang memburu titel doktor dengan menempuh pendidikan di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ankatan 2006.
Guna meraih gelar doktor, Zuliansyah menulis disertasi berjudul "Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi." Sialnya, disertasi jiplakan itu malah telah disetujui pada 1 Agustus 2008, dan dia sempat dinyatakan lulus program Doktor
Bodohnya, Zuliansyah malah nekat mengikutsertakan disertasi hasil mencontek itu dalam acara Konferensi Internasional Cybernetics dan Sistem Intelejensia perkumpulan Institut Insinyur Listrik dan Elektro (Institute Electrical and Electronics Engineers-IEEE International Conference on Cybernetics and Intelligent Systems) di Chengdu, China, pada 21 sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu Zuliansyah terungkap.
Setelah dibaca dan diamati baik-baik, menurut panitia disertasi Zuliansyah terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya level 1 alias paling berat. Ternyata, pada 2000 tulisan Zuliansyah itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam disertasi Dr. Siyka Zlatanova dari Universitas Teknologi Graz, Austria, berjudul '3D GIS for Urban Development.' Siyka mempresentasikan disertasinya pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000.
Menurut panitia, disertasi Zuliansyah sama persis dengan milik Siyka. Setelah kabar itu sampai ke tanah air, maka gemparlah jagat akademisi. Masalahnya yang dihantam perkara itu adalah ITB, yang puluhan tahun dianggap mencetak ilmuwan mumpuni. Kepercayaan itu pun seketika sirna lantaran nila setitik. Zuliansyah juga mesti meminta maaf kepada Siyka dan IEEE secara tertulis. Jelaslah perbuatannya mencoreng nama Indonesia di dunia keilmuan (http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html).

2.3 Sanksi Tindakan Plagiat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 mengatur tingkatan sanksi dari yang paling ringan sampai paling berat bagi pelaku plagiat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 sebagai berikut:
1. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah mahasiswa, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak sebagai mahasiswa;
d. pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
g. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional;
e. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar bagi yang memenuhi   syarat;
f. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen;
g. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen;
h. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen dengan jabatan akademik/fungsional Guru Besar, maka dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Guru Besar (Zulkarnain,2012).
a.    Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas);
b.    lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 70 UU Sisdiknas) (http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis).

2.4 Cara Menaggulangi Plagiat
Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiat yang dilakukan secara tidak disengaja antara lain senantiasa taat asas pada gaya selingkung, melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, kemudian melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.

1.        Gaya Selingkung
Setiap institusi akademik dan lembaga penerbitan berkala ilmiah yang terakreditasi dan bereputasi internasional pasti memiliki Gaya Selingkung penulisan artikel. Secara ringkas biasanya gaya selingkung tersebut dicantumkan pada setiap akhir nomor suatu penerbitan, berupa Petunjuk Bagi Penulis atau Instruction for Authors.
Oleh karena setiap berkala ilmiah menerapkan gaya selingkung sendiri, maka hendaknya penulis naskah benar-benar memperhatikan gaya selingkung tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk membantu Tim Editor dan Mitra Bestari dalam menseleksi dan mengevaluasi artikel tersebut. Suatu artikel yang dengan sempurna mengikuti gaya selingkung yang berlaku, maka akan semakin cepat proses penelaahannya dan semakin besar peluang untuk diterbitkan dalam waktu singkat, sepanjang secara substantif artikel tersebut telah memenuhi persyaratan untuk publikasi. Sebaliknya, suatu artikel yang tidak mengikuti gaya selingkung akan dikembalikan untuk diperbaiki sesuai ketentuan, atau bahkan ditolak bila substansinya tidak memenuhi syarat.

2.        Menyitir Langsung
Yang dimaksud dengan menyitir langsung adalah menyalin seluruh isi paragraf, seluruh kalimat atau satu (atau beberapa) frase secara langsung dan menuliskannya kembali (copy and paste, copas) di antara dua tanda petik. Akan tetapi kutipan langsung dalam suatu tulisan harus menduduki porsi yang logis, sehingga tulisan tersebut bukan sekedar kliping dari beberapa sumber tulisan. Ide (gagasan) dari penulis tetap menempati porsi utama yang lebih besar daripada ide pendukung yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Paragaf, kalimat ataupun frase boleh dikutip secara langsung apabila berada dalam situasi berikut:
a. parafrasa terhadap sumber asli dapat menimbulkan salah penafsiran, misalnya kata-kata atau kalimat dalam produk hukum positif atau perundang-undangan atau asumsi-asumsi yang melandasi prosedur statistik yang spesifik;
b.  area catatan kaki (footnote) tidak mencukupi bagi penulis untuk untuk menuliskan seluruh kalimat yang disitir;
c.  rumus matematika, statistika, astronomi, dan rumus-rumus ilmiah lain, serta dalil, teori atau hukum ilmiah;
d.  ayat-ayat yang berasal dari kitab suci (Al Qur’an, Injil, dan lain-lain) atau bunyi hadist-hadist;
e.  gagasan atau ide dari penulis lain (yang dikutip) yang ingin dikomentari atau dibantah atau dikritisi;
f.  kalimat atau kata-kata asli pengarang yang telah diungkapkan secara ringkas dan sangat meyakinkan, sehingga tidak mungkin lagi untuk melakukan parafrasa terhadap kalimat atau kata-kata tersebut;

3.    Parafrasa
Parafrasa adalah suatu upaya mengungkapkan kembali suatu pernyataan, baik berupa dari satu paragraf maupun satu kalimat, menjadi bentuk paragraf atau kalimat lain tanpa merubah makna (ide/gagasan) yang terkandung di dalamnya. Prafrasa dapat dilakukan dalam satu bahasa atau dari bahasa satu ke bahasa lain (diterjemahkan dan langsung diparafrasakan). Parafrasa dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyitiran tidak langsung (perlu diingat: tatakalimat dan/atau kosa kata yang digunakan berbeda dari aslinya). Berbeda dengan penyitiran langsung, penulisan parafrase tidak memerlukan tanda petik.
Bagi seorang dosen/peneliti, melatih keterampilan membuat parafrasa adalah suatu upaya yang sangat penting untuk menghasilkan karya ilmiah bermutu yang bebas dari unsur-unsur plagiarisme. Dalam banyak hal, khususnya di bidang ilmu eksakta, parafrase lebih baik dan lebih banyak dilakukan daripada penyitiran langsung. Kelebihan penggunaan parafrasa adalah dapat membantu penulis meningkatkan kreativitas redaksionalnya dan mengendalikan kecenderungan untuk tidak terlalu banyak mengutip yang dikhawatirkan akan berujung pada plagiarisme.
Dalam membuat suatu tulisan ilmiah menggunakan parafrasa, seorang penulis harus mampu mengungkapkan kembali bagian yang dikutip dengan gaya bahasanya sendiri tanpa mengubah makna yang terkandung di dalam kutipan tersebut. Untuk itu, penulis perlu membaca dan memahami isi sumber kutipan secara menyeluruh dan rinci, sehingga dapat difahami maknanya dan akan mudah menuliskannya kembali dengan gaya bahasa dan kalimat sendiri. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang dapat diikuti dalam melakukan parafrasa:
a.  sumber kepustakaan yang akan disitir hendaknya dibaca secara berulang-ulang  dan seksama sehingga substansi ide/gagasannya benar-benar teridentifikasi dan dapat dipahami;
b.  substansi ide/gagasan yang berhasil diidentifikasi selanjutnya ditulis kembali   dengan gaya bahasa sendiri tanpa melihat sumber aslinya untuk menghindari ”kontaminasi” kosa kata;
c. periksa kembali tatabahasa dari tulisan hasil parafrasa dan perbaiki (bila diperlukan) sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, lalu sandingkan dengan sumber aslinya untuk melihat apakah masih ada kemiripan tatabahasa (redaksional);
d.  bila diperlukan, minta bantuan seorang kolega untuk membaca naskah tulisan    yang telah dibuat agar mendapatkan second opinion yang adil.
Parafrase akan sangat membantu penulis (dosen dan mahasiswa) memahami apa yang telah dibaca dan dikutip, sehingga akan mempermudah dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan yang terkait dengan materi tulisannya. Oleh karena itu, parafrasa bukan hanya sekedar meringkas gagasan/ide dari tulisan orang lain, namun dapat pula berarti mengembangkan ide/gagasan penulis lain.    
Melakukan parafrasa tidak sama dengan mengedit; dengan kata lain, mengedit bukan melakukan parafrasa. Namun demikian, baik mengedit maupun melakukan parafrasa keduanya melibatkan ”permainan kata-kata” dan menuntut perbendaharaan kosakata serta pemahaman tatabahasa yang baik dari seorang penulis. Beberapa teknik yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan parafrasa adalah:
a.    Menggunakan sinonim untuk mengubah kalimat, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·           Penggunaan air tanah secara tidak terkendali akan menimbulkan bencana kekeringan untuk jangka waktu yang lama.
b. Merubah bentuk kata, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·           Bencana kekeringan yang berkepanjangan dapat terjadi akibat penggunaan air tanah secara berlebihan.

3. Merubah bentuk kalimat dari aktif ke pasif atau sebaliknya, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang;
·           Kekeringan yang berkepanjangan dapat disebabkan oleh penggunaan air tanah yang berlebihan.
4. Menggunakan dan/atau merubah kata hubung, misalnya:
·           tetapi (akan tetapi)
·           di lain pihak
·           sementara itu
·           oleh karena itu (oleh sebab itu)
(Zulkarnain,2012).
Penanggulangan plagiat oleh mahasiswa:
a.  dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa;
b. ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa;
c.  mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian;
d. apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator;
e. apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat. (http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101).




BAB 3. PENUTUP

3.1  Kesimpulan
 Plagiat adalah suatu tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan hasil karya milik sendiri. Sedangkan karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa plagiat pada karya ilmiah merupakan tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain yang bersifat ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan praktikum, skripsi, tesis, dll.
Sebab-sebab plagiat antara lain copy paste, mengubah nama pengarang dari suatu karya orang lain, menyalin persis hasil karya orang lain, menggunakan pendapat atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber asliya, menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut, membeli hasil karya orang lain yang kemudian disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya ilmiah, dan mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemilik asli.
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku plagiat adalah dari teguran, peringatan tulis, pembatalan ijazah, penurunan pangkat, denda uang Rp 200.000.000,00 dll.
Sedangkan penanggulangannya yaitu dengan melakukan gaya selingking, menyitir, parafrasa (saat proses pembuatan karya ilmiah) hingga penanggulangan oleh mahasiswa itu sendiri yang tertera dalam  Pasal 10 Permendiknas 17/2010.



3.2 Saran       
Dalam penulisan suatu karya ilmiah, tentu tidak lepas dari bayang-bayang tindakan plagiat. Oleh karena itu dalam penulisan karya ilmiah selanjutnya kita harus :
1.     Memperhatikan apa itu plagiat, agar karya ilmiah yang kita ciptakan tidak mengandung unsur plagiat.
2.     Dalam penulisan karya ilmiah sebaiknya diberi unsur-unsur tambahan (seperti apa yang dibahas dalam materi makalah) agar kita tahu apa yang  kita lakukan agar karya yang kita ciptakan tidak mengandung unsur plagiat.  




DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2014. Plagiat. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat

Anonim. 2014. Karya ilmiah. http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah

Jaya, T. S. 2014. Plagiarisme Dalam Bidang Akademik. http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101


Ratih Keswara. 2014. Kasus plagiat, Anggito Abimanyu mundur dari UGM. http://m.sindonews.com/read/836509/22/kasus-plagiat-anggito-abimanyu-mundur-dari-ugm

 

Saptohutomo, A. P. 2014. 5 Kasus plagiarisme yang mengguncang dunia akademik. http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html

 

Sunyoto.2011. Menghindari Plagiarisme dalam karya tulis. http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis

 

Siswandi, A. 2014. Pengakuan Dosen Kasus Plagiat UPI. http://m.tempo.co/read/news/2012/03/03/079387741/Pengakuan-Dosen-Kasus-Plagiat-UPI


Zulkarnain, 2012. Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Jambi : Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Jambi



 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar